Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALIWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2024/PA.Tlg DIAN APRILANI IRFAN, A.Md BIn USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2024/PA.Tlg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN APRILANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPIADIDIAN APRILANI
Tergugat
NoNama
1IRFAN, A.Md BIn USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum obyek sengketa yang berupa;

 

  1. Sebidang tanah Pekarangan dengan Bangunan diatasnya (Kediaman Bersama) dengan SPPT 5207.031.022.002.00170, seluas 346 M2, dan Bangunan seluas 60 M2 yang terletak di Dusun Mura Baru Rt/Rw 003/001 Desa Menemeng, Kecamatan Brang Ene- Sumbawa Barat, atas nama TERGUGAT. Saat ini memiliki nilai pasar sekitar Rp. 275.000.000,- (Dua ratus tuju puluh lima  rupiah),dan saat ini dalam penguasaan TERGUGAT;

Dengan batas-batas sebagai berikut;

 

  • Sebelah Timur     : berbatasan dengan tanah Lalu Syawwal Alan Nazri,SKM
  • Sebelah Barat      : berbatasan dengan Tanah Samsul Amir
  • Sebelah Selatan   : Berbatasan dengan Jalan Lingkungan
  • Sebelah Utara      : Berbatsan dengan Jalan lingkungan Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat yaitu ½ (setengah) bagian dari total keseluruhan harta perkawinan yaitu sebesar Rp. 275.000.000 ,- (dua Ratus tuju Puluh lima juta  rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap obyek sengketa;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  2. Menyatakan hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoir Baar Bij Vooraad),  meskipun timbul perlawanan, banding maupun kasasi.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

ATAU:

Apabila Ketua Pengadilan Agama Taliwang Cq. Majelis Hakim yang Menangani Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);-

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak