Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALIWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2023/PA.Tlg Salaguri binti Burhani alias Buntu 1.Tampawan Binti Imang
2.Maemunah Binti H. Hurhani alias Buntu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2023/PA.Tlg
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Salaguri binti Burhani alias Buntu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDWIN RAMDANI SHSalaguri binti Burhani alias Buntu
Tergugat
NoNama
1Tampawan Binti Imang
2Maemunah Binti H. Hurhani alias Buntu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhum H. Burhani alias Buntu bin Marzuki telah meninggal dunia dalam tanggal 10 Oktober 2010;
  3. Menetapkan Penggugat  Salaguri binti H. Burhani dan Tergugat I yang bernama Tampawan Binti Imang  dan Tergugat II yang bernama Maemunah binti H. Burhani sebagai ahliwaris dari almarhum H. Burhani alias Buntu bin Marzuki;
  4. Menetapakan obyek sengketa poin 6.a sampai dengan 6.c dalam posita gugatan adalah warisan H. Burhani alias Buntu bin Marzuki yang belum pernah dibagi;
  5. Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut poin 6.a sampai dengan 6.c adalah sebagai harta peninggalan pewaris almarhum H. Burhani alias Buntu bin Marzuki yaitu;
  1. Tanah pekarangan dan rumah yang terletak di RT.004/RW.001 dusun Tongo Desa Tongo Kec. Sekongkang Kab. Sumbawa Barat yang sekarang telah ditempati oleh Tergugat  I dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                  : berbatasan dengan tanah Bapak Abdul Latif
  • Sebelah Timur                 : berbatasan dengan bapak Burhaniuddin
  • Sebelah Selatan               : berbatasan dengan tanah Bapak Ardiansyah
  • Sebelah Barat                  : berbatasan  dengan Jalan Desa
  1. Tanah sawah yang terletak di Rt.005/RW.004 Dusun Sejorong Desa Tongo dengan luas kurang lebih 53X40 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara                  : berbatasan dengan tanah Jumahir
  • Sebelah Timur                 : berbatasan dengan tanah Darsad
  • Sebelah Selatan               : berbatasan dengan tanah Tantra
  • Sebelah Barat                  : berbatasan dengan tanah Jalan/Masjid
  1. Tanah sawah yang terletak di Desa Loka Air Biru Dusun Sejorong Desa Tongo dengan luas 8.900 m2 atau kurang lebig 89 are dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara                  : berbatasan dengan tanah Endi
  • Sebelah Timur                 : berbatasan dengan tanah H. Zainuddin
  • Sebelah Selatan               : berbatasan dengan tanah Sahabuddin
  • Sebelah Barat                  : berbatasan dengan tanah Abidin;.

 

  1. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan pada posita poin 4 Petitum diatas;
  2. Menetapkan   bagian/kadar   masing-masing   ahli waris dari  H. Burhani alias Buntu bin Marzuki menurut Hukum faraid atau menurut ketentuan hukum yang berlaku; Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian dari Penggugat atas obyek sengketa dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing- masing;
  3. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh mentaati serta menghormati isi putusan ini;
  4.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum, verzet, banding, dan ataupun Kasasi;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak