Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum harta yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama perkawinan merupakan harta bersama berupa :
- Satu bidang tanah serta bangunan rumah lantai dua dan ko-kosan seluas 581 M2 yang beralamat di Lingkungan Muhajirin, B Rt 03 RW 04 Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang kabupaten sumbawa barat diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah beserta isinya dan 3 kamar kos, adapun batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rumah Yusuf Randi
Sebelah Timur : Jalan raya
Sebelah Selatan : Rumah Dian
Sebelah Barat : Rumah Moles
- Satu bidang tanah yang berdiri bangunan kos -kosan dengan luas 580 M2 yang beralamat di Lingkungan Muhajirin, B RT 003 RW 004 Kecamatan Taliwang kabupaten sumbawa barat,dengan batas-batas sebagai berikut,
Sebelah Utara: Rumah Merliza
Sebelah Timur: Rumah Yusuf Randi
Sebelah Selatan: Rumah Moles
Sebelah Barat: Tanah kosong
- Sebidang tanah yang luas 1,200 M2 yang berlamat di Lingkungan Perjuk Balat RT. 004/RW.009 Kelurahan Telaga Bertong yang berdiri di atasnya berdiri bangunan Cafe dan bangunan sarang walet dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Gunung
Sebelah Timur: Jalan raya
Sebelah Selatan: Tanah kosong
Sebelah Barat: Gunung
- Sebidang tanah seluas 7.593 M2 yang berlamat di Dusun Langgadung Desa Banjar yang berdiri di atasnya bangunan toko kurang lebih 300 m2, adapun batas -batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan raya
Sebelah Timur : Rumah Rabiah
Sebelah Selatan: Rumah Ari Suprino
Sebelah Barat: Rumah Gunawan Wiratno
- Sebidang tanah kebun seluas 50 Are (lebih kurang lima puluh are) , yang terletak di wilayah Untir Orong Marente Desa Marente kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, dengan batas — batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Saluran
Sebelah Timur: Kasim Abdullah
Sebelah Selatan: Sulkifli
Sebelah Barat: Kasim Abdullah
- Bangunan rumah dan pabrik penggilingan padi yang berdiri di atas tanah Milik bapak Hasbullah, terletak di Dusun Langgadung, Desa Banjar Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat dengan batas- batasnya adalah sebagai berikut;
Sebelah Utara: Bukit
Sebelah Timur : Jalan raya
Sebelah Selatan: Jalan raya
Sebelah Barat: Bukit
- Satu unit Mobil Mitsubishi Starada 2,5 GL warna hitam mika MT Jenis Mobil Barang, model Pick UP dengan Nomor Plat EA 8201 HZ tahun pembuatan 2007;
- Satu unit Mobil Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam, Jenis Mobil Barang, model Pick UP, dengan Nomor Plat EA 8085 H tahun pembuatan 2017;
- Satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam, Jenis Sepeda Motor, dengan Nomor Plat EA 5662 HF tahun pembuatan 2017, atas nama Oon Dewi Sartika;
- Satu unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam, Jenis Sepeda Motor, dengan Nomor Plat EA 5217 HD tahun pembuatan 2013, atas nama Sahra;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh setengah/sebagian dari harta bersama;
- Melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas semua harta bersama tersebut diatas walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama suami-isteri kepada Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
SUBSIDER :
Atau jika Pengadilan Agama Taliwang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex queto et bono).
|