Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum obyek sengketa yang berupa;
- Sebidang tanah Pekarangan dengan Bangunan diatasnya (Kediaman Bersama) dengan SPPT 5207.031.022.002.00170, seluas 346 M2, dan Bangunan seluas 60 M2 yang terletak di Dusun Mura Baru Rt/Rw 003/001 Desa Menemeng, Kecamatan Brang Ene- Sumbawa Barat, atas nama TERGUGAT. Saat ini memiliki nilai pasar sekitar Rp. 275.000.000,- (Dua ratus tuju puluh lima rupiah),dan saat ini dalam penguasaan TERGUGAT;
Dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Lalu Syawwal Alan Nazri,SKM
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Samsul Amir
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Lingkungan
- Sebelah Utara : Berbatsan dengan Jalan lingkungan Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat yaitu ½ (setengah) bagian dari total keseluruhan harta perkawinan yaitu sebesar Rp. 275.000.000 ,- (dua Ratus tuju Puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoir Baar Bij Vooraad), meskipun timbul perlawanan, banding maupun kasasi.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Agama Taliwang Cq. Majelis Hakim yang Menangani Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);-
|