Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sepenuhnya;
- Menyatakan tanah-tanah dan bangunan obyek sengketa adalah sah
hak milik Pengugat;
- Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Tergugat I yang mengklaim dan mengakui, kemudian menguasai tanah-tanah dan bangunan obyek sengketa, apapun alasan dan alas haknya, adalah tidak sah secara hukum, serta pula merupakan perbuatan melawan hukum/ hak yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah atas sita jaminan terhadap tanah-tanah dan bangunan obyek sengketa;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, dan /atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan serta menyerahkan Tanah-tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman tanpa ikatan apapun jua dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara, Polisi dan Pol PP.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun Tergugat I Verzet, Banding, Kasasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER:
Apabila Pengadilan Agama Taliwang berpendapat lain, mohon putusan lain sesuai dengan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya, serta sesuai denga misi dan maksud gugatan ini (EX AEQUO ET BONO); |