Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALIWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
386/Pdt.G/2025/PA.Tlg Vitri Oktavia binti Rahmad Rokhani Saptho bin Da’i Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 386/Pdt.G/2025/PA.Tlg
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vitri Oktavia binti Rahmad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rokhani Saptho bin Da’i
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah seluas 2 (dua) are beserta rumah permanen seluas 1 (satu) are yang terletak di Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, bukan merupakan harta bersama (gono-gini), melainkan milik pribadi Penggugat (Vitri Oktavia binti Rahmad);
  3. Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak atas harta dimaksud;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan (sertifikat tanah, IMB, dan dokumen lainnya) kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengubah nama kepemilikan sertifikat dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

    

    SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak