Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALIWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2025/PA.Tlg Abdurrahman bin Pata Junet Emi Risti Jayanti binti M. Nur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2025/PA.Tlg
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdurrahman bin Pata Junet
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Emi Risti Jayanti binti M. Nur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M E R :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan harta bersama selama perkawinan suami-isteri Penggugat dengan Tergugat berupa:
  • Satu petak tanah yang terletak di Dusun Rempe, RT.008 RW.002, Desa Rempe, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat yang Luasnya ±200 m2;

           Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                : Tanah milik Yogi

Sebelah Selatan           : Tanah milik Sudirman

Sebelah Barat                 : Jalan Lingkungan

Sebelah   Timur              : Tanah milik  H. Idrus

  • Satu petak tanah yang terletak di Dusun Orong Sampir, RT.012 RW.003, Desa Rempe, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat yang Luasnya ±400 m2;

           Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                : Rumah milik Mimi

Sebelah Selatan            : Tanah milik Mukhlis

Sebelah Barat                 : Tanah milik Ibrahim

Sebelah Timur                : Tanah milik Udin

  1. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  2. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak