Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALIWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PA.Tlg Hartini binti Aq. Suhaeni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PA.Tlg
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hartini binti Aq. Suhaeni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer : 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Hartini binti Aq. Suhaeni)
  2. Menyatakan wali Pemohon yang bernama Aq. Suhaeni bin Jumirah adalah adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Hartini binti Aq. Suhaeni) dengan Calon Suaminya yang bernama Paisal alias Faizal bin Sahman;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider :

 Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak