Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TALIWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2025/PA.Tlg GONAIYA BINTI ABDURRAHMAN 1.SYARAFUDDIN
2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2025/PA.Tlg
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GONAIYA BINTI ABDURRAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sendawan, SH, MHGONAIYA BINTI ABDURRAHMAN
Tergugat
NoNama
1SYARAFUDDIN
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDWIN RAMDANI SHSYARAFUDDIN
2Burhanuddin, S.H.SYARAFUDDIN
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sepenuhnya;
  2. Menyatakan tanah-tanah dan bangunan obyek sengketa adalah sah

hak milik Pengugat;

  1. Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Tergugat I yang mengklaim dan mengakui, kemudian menguasai tanah-tanah dan bangunan obyek sengketa, apapun alasan dan alas haknya, adalah tidak sah secara hukum, serta pula merupakan perbuatan melawan hukum/ hak yang merugikan Penggugat;
  2. Menyatakan sah atas sita jaminan terhadap tanah-tanah dan bangunan obyek sengketa;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, dan /atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan serta menyerahkan Tanah-tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman tanpa ikatan apapun jua dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara, Polisi dan Pol PP.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun Tergugat I Verzet, Banding, Kasasi;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDER:

                   Apabila Pengadilan Agama Taliwang berpendapat lain, mohon putusan lain sesuai dengan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya, serta sesuai denga misi dan maksud gugatan ini (EX AEQUO ET BONO);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak