- Menyatakan menurut hukum islam menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum islam sah perkawinan H. Syapruddin Bin Halidi (alm) dengan istrinya yang bernama Hj. Nafisah Binti Hasbullah dan melahirkan anak yaitu :
- Burhanuddin Bin H. Syafpruddin (Penggugat I)
- Bustanuddin Bin H. Syafpruddin (Penggugat II)
- Hj. Masjidawati Binti H. Syafpruddin (Penggugat III)
- Lismulyati Binti H. Syafpruddin (Penggugat IV)
- Subhanuddin Bin H. Syafprudin (Penggugat V)
- Fitrayuddin Bin H. Syafprudin (Tergugat I)
- Menyatakan menurut hukum islam bahwa pasangan suami istri H. Syapruddin Bin Halidi (alm) meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 1992 dan Hj. Nafisah binti Hasbullah Tanggal 8 November 2022 dalam keadaan islam
- Menyatakan menurut hukum islam adalah sah yaitu :
- Burhanuddin Bin H. Syafpruddin (Penggugat I)
- Bustanuddin Bin H. Syafpruddin (Penggugat II)
- Hj. Masjidawati Binti H. Syafpruddin (Penggugat III)
- Lismulyati Binti H. Syafpruddin (Penggugat IV)
- Subhanuddin Bin H. Syafprudin (Penggugat V)
- Fitrayuddin Bin H. Syafprudin (Tergugat I)
Beragama islam dan merupakan ahli waris H. Syafpruddin Bin Halidi (alm) dan Hj. Nafisah binti Hasbullah (alm)
- Menyatakan menurut hukum islam bahwa almarhun H. Syapruddin Bin Halidi dan almarhumah Hj. Nafisah binti Hasbullah adalah pasangan suami istri sah yang meninggal dunia dalam keadaan islam, selain meninggalkan anak juga meninggalkan harta warisan berupa :
- Tanah Tegalan yang teletak di Dusun Kerato Desa Lalar Liang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat luas 10.473 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Karji/Ahmadi/KUD/Tergugat I
Barat : Tanah Hasan
Selatan : Tanah Syarif/Firmanuddin/Burhanuddin
Timur : Tanah Abdullah/Bustanuddin
Yang selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA I
- Tanah Sawah terletak di Dusun Lalar Liang Desa Lalar Liang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dengan Luas 10.828 M2 dengan batas sebagai berikut :
Utara : Sepadan Kali
Barat : Tanah A Halim/Jubir/Suherman Daud
Selatan : Tanah Jalan Raya Lalar Liang
Timur : Saluran
Yang selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA II
Adalah harta peninggalan yang masih berstatus budel waris yang harus di bagi waris kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing.
- Menyatakan menurut hukum islam bahwa pembagian warisan dalam islam adalah bagian ahli waris laki-laki mendapat dua bagian dan ahli waris perempuan mendapat 1 bagian dengan kata lain 2 : 1
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing Para Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap secara sukarela atau bila perlu dengan bantuan alat negara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang di timbulkan dalam perkara tersebut
Dan atau
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya |